Memulai Usaha Katering

Usaha penyediaan makanan (yang lebih populer disebut usaha katering), cukup berkembang pesat akhir-akhir ini, terutama di kota-kota besar. Orang makin sibuk dengan aktivitasnya masing-masing sehingga sikap kegotongroyongan yang biasa kita saksikan di desa-desa, tidak lagi kita jumpai di kota-kota besar. Kebiasaan bekerja di kota yang berlangsung mulai pagi hingga sore hari, sementara jarak dari kantor ke rumah sangat jauh, menjadikan usaha katering dirasakan penting kehadirannya untuk melayani orang-orang seperti ini.

Memulai Usaha Katering
Usaha katering berpotensi meraup laba tinggi

Pada awalnya, usaha jasa ini dikelola untuk tujuan sambilan yang dikerjakan oleh ibu-ibu rumah tangga, dengan transaksi kekeluargaan, dan target sekadar bisa ikut makan masakan yang dipesan oleh konsumen. Sedangkan, konsumennya adalah mahasiswa atau pelajar yang tidak punya waktu untuk memasak. Konsumen dari karyawan kantor juga ada sebagian. Terkadang konsumen hanya butuh satu atau dua jenis masakanan saja.

Namun, seiring dengan berkembangnya permintaan, pengelolaan secara iseng-iseng dan kekeluargaan tadi tidak lagi bisa sepenuhnya diterapkan. Profesionalisme dalam hal pengelolaan perlu dilakukan, dan transaksi secara jelas dan tegas pun harus dilaksanakan. Sebab, pengusaha harus menyediakan makan tidak saja untuk ratusan orang saja, tapi sudah sampai ribuan, dan menu yang tersaji juga perlu banyak variasi.

Usaha penyediaan makanan atau katering adalah suatu usaha, di samping menjual komoditi makanan siap makan, juga sekaligus menjual jasa pelayanan. Pengusaha katering harus memperhatikan kedua komoditi di atas bila ingin berhasil dan tidak mengecewakan konsumen. Tidaklah tepat bila ada pengusaha katering yang hanya memperhatikan atau menitikberatkan mutu makanan saja, tanpa memperhatikan mutu pelayanan jasa, atau sebaliknya.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi konsumen katering
Seperti komoditi-komoditi yang lain, maka konsumen katering juga sering menimbulkan permasalahan atau ketidakpuasan. Beberapa permasalahan yang dihadapi konsumen, antara lain;
1. Mutu makanan
Bagaimana pun juga, makanan yang dihasilkan oleh suatu perusahaan katering, harus memenuhi standar mutu bahan baku, cara pengolahan, faktor kebersihan/higienis serta penambahan bahan-bahan tambahan makanan.

a. Bahan baku
Untuk bisa menghasilkan mutu makanan yang baik diperlukan bahan baku yang baik. Pengusaha katering harus mempunyai pengetahuan yang memadai dalam hal mutu barang. Sayang sekali tidak semua pengusaha mempunyai pengetahuan untuk memilih barang atau bahan, dan cara memprosesnya menjadi makanan. Juga masih banyak pengusaha yang hanya mementingkan keuntungan semata-mata, dan kurang ada rasa tanggung jawabnya terhadap konsumen.

Mereka, kadang-kadang, dengan sengaja mencari bahan baku yang sedikit lebih rendah mutunya, bahkan ada pengusaha katering yang sengaja mencari barang-barang yang akan mulai masuk kadaluwarsa demi memperoleh harga diskon yang menarik atau harga yang murah.

b. Cara pengolahan
Pengolahan yang tidak tepat akan mengakibatkan kerusakan zat-zat atau vitamin-vitamin yang terkandung di dalam bahan makanan tersebut. Masih banyak perusahaan katering yang tidak memperhatikan kemampuan tenaga yang bekerja serta peralatan dibandingkan dengan jumlah pesanan. Adanya orderan dalam jumlah banyak yang sebenarnya tidak bisa ditangani diterima begitu saja karena mereka menganggap ini adalah suatu kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Tak pelak, mereka terpaksa memasak dengan tidak memperhatikan waktu, sehingga masakan yang sudah dimasak harus dipanasi terus-menerus.

Cara pengolahan semacam ini tentu saja tidak tepat, sebab, selain mengakibatkan kerusakan zat-zat/vitamn, juga makanan yang disuguhkan seringkali sudah mulai basi, atau malah sudah basi. Hal-hal semacam ini tentu sangat merugikan bahkan dapat membahayakan konsumen.

Pengusaha katering di samping mempunyai pengetahuan dalam cara memilih bahan baku, mereka juga harus tahu cara-cara mengolah dan menanganinya. Misalnya, bagaimana cara menangani buah kaleng, bagaimana cara menangani sayur-sayuran, daging, ikan, dll.

c. Faktor kebersihan/higienis
Faktor kebersihan, baik itu kebersihan tempat kerja, peralatan kerja, aneka perlengkapan hidangan, perlu sekali diperhatikan. Kebersihan tempat kerja yang tidak terpelihara dengan baik/jorok tentu akan mempengaruhi mutu masakan. Sayang sekali, ada perusahaan katering berpikiran, bahwa konsumen jarang datang untuk memeriksa tempat serta peralatan kerja, maka mereka merasa tak perlu memperhatikan atau meningkatkan kebersihan. Pandangan semacam ini perlu disingkirkan jauh-jauh, karena tak mustahil, hal ini dapat menimbulkan kontaminasi berbagai macam bibit-bibit penyakit.

d. Adanya bahan-bahan tambahan makanan
Kurang pengetahuan dan hanya mementingkan keuntungan semata, tak jarang pengusaha katering memakai bahan-bahan tambahan makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Misalnya saja, penggunaan zat warna Methanyl yellow dan Rhodamine B, pemakaian pemanis buatan, penambahan bumbu masak yang melebihi dosis serta penambahan bahan pengental.

Dalam memasak untuk tujuan komersiil seperti katering, pengusaha harus bisa menampilkan masakannya secara menarik, sedap, dan awet. Namun, ini bukan berarti mereka harus melanggar ketentuan atau peraturan yang ada, tentang pelarangan atau pembatasan pemakaian bahan-bahan tambahan makanan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan.

2. Mutu pelayanan
Pemesanan katering menyangkut pelayanan terhadap orang banyak, tidak hanya konsumen pemesan saja. Misalnya, katering kantor menyangkut pelayanan ke semua pegawai kantor, katering resepsi menyangkut pelayanan kepada seluruh undangan.

Seorang konsumen pernah mengemukakan pengalamannya mengenai pelayanan suatu perusahaan katering. Para tamu sudah hadir dan waktu makan sudah tiba, tetapi pesanan kateringnya belum tiba. Tentu saja hal ini membuat tuan rumah jadi kalang kabur. Dalam hal ini, kerugian konsumen berupa rasa malu tidak akan bisa dinilai dengan uang, sementara dalam transaksi pemesanan tidak tercantum klausal-klausal yang menyangkut keterlambatan pengiriman uang.

3. Cara pemesanan
Akhir-akhir ini ada suatu sistem pemesanan secara paket dalam memasarkan usaha katering dengan penyewaan gedung. Artinya, kalau konsumen akan menyewa suatu gedung pertemuan maka pihak pengelola gedung memberitahukan kepada konsumen, bahwa mereka hanya diperkenankan memesan makanan dari perusahaan katering yang ditentukan. Cara-cara pemesanan semacam ini tentu menjadikan hak pilih konsumen terbatas, dan harga juga menjadi tidak wajar.

Di samping cara-cara seperti di atas, ada pula katering dalam jumlah besar dan rutin ditenderkan, dan untuk memenangkan tender ini pengusaha katering berupaya dengan jalan apa saja untuk memeperoleh tender, termasuk pemberian komisi yang seringkali besarnya tidak logis.

Cara-cara pemasaran seperti ini jelas merugikan konsumen, dan menimbulkan dampak negatif di antara para pengusaha katering yaitu timbulnya persaingan tidak sehat. Sebaliknya, pengusaha katering pun dirugikan sebab masih ada permintaan (berupa uang dan makanan) dari petugas gedung, misalnya satpam dan petugas administrasi.

4. Kontrak atau perjanjian
Dalam transaksi skala besar dan jangka panjang, biasanya dibuat suatu kontrak atau perjanjian yang jelas, yang menyangkut mutu makanan atau jenis menu, cara pelayanan, cara pembayaran, dan sanksi-sanksinya. Sebab, bisa saja terjadi ada konsumen yang tidak mau membayar biaya pemesanan.

Kalau terjadi penyimpangan, misalnya konsumen dirugikan atau sebaliknya pengusaha yang dirugikan, maka mereka bisa menyelesaikan perselisihan ini dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam kontrak.

Tetapi, untuk skala kecil atau pemesanan yang hanya dilakukan sekali saja, biasanya tidak disertai dengan kontrak. Pemesanan hanya diberikan kuitansi tanda terima pembayaran dengan dilampiri daftar menu. Dengan demikian, bila pelaksanaannya ada keterlambatan, ada penggantian menu, atau masakannya basi, si pemesan tidak bisa menuntut penggantian, karena dalam kontrak tidak disebutkan secara jelas. Hal ini tentu saja melemahkan kedudukan konsumen, oleh karena itu, kontrak secara rinci memang sangat diperlukan. Hal-hal semacam ini tidak bisa diselesaikan dengan permintaan maaf saja.

5. Tanggung jawab
Konsumen mempunyai beberapa hak, antara lain; hak atas keamanan dan keselamatan. Maksudnya, segala barang dan jasa yang dikonsumsi harus dijamin keamanan dan keselamatannya oleh pengusaha. Begitu juga dalam mengkonsumsi makanan yang disediakan oleh perusahaan katering. Pengusaha harus mempertanggungjawabkan dan menjamin bahwa makanan yang disajikan aman dan tidak membahayakan. Seandainya terjadi adanya suatu kasus, maka perusahaan katering harus bersedia mempertanggungjawabkan.